PERSYARATAN REKOM STRTTK
PERSYARATAN REKOM STRTTK
Persyaratan Perpanjangan/Pengurusan Baru STR-TTK
A. Persyaratan Pengantar Perpanjangan/Pengurusan baru STR-TTK dari Pengurus Cabang Pafi Aceh Tamiang
- Surat permohonan Pengantar Perpanjangan/Pengurusan Baru STR-TTK kepada Pengurus Cabang Pafi Aceh Tamiang
- Fotocopy Ijazah Legalisir.
- Fotocopy Transkrif Nilai Legalisir.
- Fotocopy KTP Electronik.
- Fotocopy KTAN
- Fotocopy STR-TTK legalisir/Sertifikat Kompetensi.
- Fotocopy SKP (25 SKP) Perpanjangan STR-TTK.
- Fotocopy Surat pernyataan kesediaan mematuhi Perundang-Undangan & Etika Kefarmasian serta AD & ART PAFI bermaterai Rp.6.000,-
- Fotocopy Surat Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman bermaterai Rp.6.000,-
- Paspoto 4X6 2 lbr mengenakan baju batik Pafi latar belakang merah.
- Fotocopy Surat Keterangan Sehat dari Instansi Pemerintah yang berwenang.
- Fotocopy Surat Sumpah.
- Bukti lunas semua biaya keanggotaan.
B. Persyaratan Surat Rekomendasi Perpanjangan/Pengurusan baru STR-TTK dari Pengurus Daerah Pafi Aceh.
- Surat permohonan Surat Rekomendasi Perpanjangan/Pembuatan Baru STR-TTK kepada Pengurus Daerah Pafi Aceh.
- Fotocopy Ijazah Legalisir.
- Fotocopy Transkrif Nilai Legalisir.
- Fotocopy KTP Electronik.
- Fotocopy KTAN
- Fotocopy STR-TTK legalisir/Sertifikat Kompetensi.
- Sertifikat Asli Satuan Kredit Partisipasi (25 SKP) Perpanjangan STR-TTK.
- Surat pernyataan kesediaan mematuhi Perundang-Undangan & Etika Kefarmasian serta AD & ART PAFI bermaterai Rp.6.000,-
- Surat Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman bermaterai Rp.6.000,-
- Paspoto 4X6 2 lbr mengenakan baju batik Pafi latar belakang merah.
- Surat Keterangan Sehat dari Instansi Pemerintah yang berwenang Asli.
- Fotocopy Surat Sumpah.
- Bukti lunas biaya pengurusan perpanjangan STR-TTK Rp.40.000,- ke rekening Pengurus Daerah Pafi Aceh. di Nomor Rekening : BRI, Nomor Rekening : 003701004012303 a.n. PD PAFI ACEH.
C. Persyaratan Perpanjangan/Pembuatan Baru STR-TTK di Kantor Gubernur (DPMPTSP)
- Surat Permohonan Perpanjangan/Pembuatan Baru STR-TTK ke Kantor Gubernur qc. DPMPTSP.
- Surat Rekomendasi Perpanjangan/Pembuatan Baru STR-TTK dari Pengurus Daerah Pafi Aceh.
- Fotocopy Ijazah Legalisir.
- Fotocopy Transkrif Nilai Legalisir.
- Fotocopy KTP Electronik.
- STR-TTK lama/Sertifikat Kompetensi Asli.
- Paspoto 4X6 2 lbr mengenakan baju batik Pafi latar belakang merah.
- Surat Keterangan Sehat dari Instansi Pemerintah yang berwenang Asli.
- Fotocopy Surat Sumpah.