PERSYARATAN REKOM STRTTK

PERSYARATAN REKOM STRTTK
Persyaratan Perpanjangan/Pengurusan Baru STR-TTK

A. Persyaratan Pengantar Perpanjangan/Pengurusan baru STR-TTK dari Pengurus Cabang Pafi Aceh Tamiang

  1. Surat permohonan Pengantar Perpanjangan/Pengurusan Baru STR-TTK kepada Pengurus Cabang Pafi Aceh Tamiang
  2. Fotocopy Ijazah Legalisir.
  3. Fotocopy Transkrif Nilai Legalisir.
  4. Fotocopy KTP Electronik.
  5. Fotocopy KTAN
  6. Fotocopy STR-TTK legalisir/Sertifikat Kompetensi.
  7. Fotocopy SKP (25 SKP) Perpanjangan STR-TTK.
  8. Fotocopy Surat pernyataan kesediaan mematuhi Perundang-Undangan & Etika Kefarmasian serta AD & ART PAFI bermaterai Rp.6.000,-
  9. Fotocopy Surat Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman bermaterai Rp.6.000,-
  10. Paspoto 4X6 2 lbr mengenakan baju batik Pafi latar belakang merah.
  11. Fotocopy Surat Keterangan Sehat dari Instansi Pemerintah yang berwenang.
  12. Fotocopy Surat Sumpah.
  13. Bukti lunas semua biaya keanggotaan.

B. Persyaratan Surat Rekomendasi Perpanjangan/Pengurusan baru STR-TTK dari Pengurus Daerah Pafi Aceh.

  1. Surat permohonan Surat Rekomendasi Perpanjangan/Pembuatan Baru STR-TTK kepada Pengurus Daerah Pafi Aceh.
  2. Fotocopy Ijazah Legalisir.
  3. Fotocopy Transkrif Nilai Legalisir.
  4. Fotocopy KTP Electronik.
  5. Fotocopy KTAN
  6. Fotocopy STR-TTK legalisir/Sertifikat Kompetensi.
  7. Sertifikat Asli Satuan Kredit Partisipasi (25 SKP) Perpanjangan STR-TTK.
  8. Surat pernyataan kesediaan mematuhi Perundang-Undangan & Etika Kefarmasian serta AD & ART PAFI bermaterai Rp.6.000,-
  9. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman bermaterai Rp.6.000,-
  10. Paspoto 4X6 2 lbr mengenakan baju batik Pafi latar belakang merah.
  11. Surat Keterangan Sehat dari Instansi Pemerintah yang berwenang Asli.
  12. Fotocopy Surat Sumpah.
  13. Bukti lunas biaya pengurusan perpanjangan STR-TTK Rp.40.000,- ke rekening Pengurus Daerah Pafi Aceh. di Nomor Rekening : BRI, Nomor Rekening : 003701004012303 a.n. PD PAFI ACEH.

C. Persyaratan Perpanjangan/Pembuatan Baru STR-TTK di Kantor Gubernur (DPMPTSP)

  1. Surat Permohonan Perpanjangan/Pembuatan Baru STR-TTK ke Kantor Gubernur qc. DPMPTSP.
  2. Surat Rekomendasi Perpanjangan/Pembuatan Baru STR-TTK dari Pengurus Daerah Pafi Aceh.
  3. Fotocopy Ijazah Legalisir.
  4. Fotocopy Transkrif Nilai Legalisir.
  5. Fotocopy KTP Electronik.
  6. STR-TTK lama/Sertifikat Kompetensi Asli.
  7. Paspoto 4X6 2 lbr mengenakan baju batik Pafi latar belakang merah.
  8. Surat Keterangan Sehat dari Instansi Pemerintah yang berwenang Asli.
  9. Fotocopy Surat Sumpah.
Alamat

Jalan Kesehatan , kecamatan karang baru, Instalasi Farmasi Dinas kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang
KABUPATEN ACEH TAMIANG
ACEH

Kontak

Email: tamiangpafiaceh@gmail.com
Telp: 082277319831 - 081361420162

Rekening Organisasi:
BANK SYARIAH INDONESIA (BSI) KANCA KUALA SIMPANG DUSUN METRO JAYA, NO REKENING 1055414048 ATAS NAMA DWI PUSPITA RINI